Tergiur Dolar AS, Ratusan TKI Tertipu

Polisi Ungkap Penipuan PJTKI Ilegal

Kamis, 22 Juli 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA — Bagi anda yang berniat bekerja di Amerika berhati-hatilahPasalnya, baru-baru ini di Sukabumi, Jawa Barat, Mabes Polri telah membongkar sindikat penipuan berkedok perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dikirim ke Amerika.

Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan sebuah perusahaan pengerah jasa TKI berinisial PT PGA

BACA JUGA: Hasil Seleksi Calon Anggota KPAI Dipersoalkan

Perusahaan ini pada tahun 2008 lalu melakukan kerjasama perekrutan pekerja ke Amerika dengan sebuah perusahaan  berinisial PT KP


Hasilnya, sebanyak 296 calon TKI dari Indramayu, Majalengka, Sukabumi, Cirebon, Semarang, Cilacap, Salatiga, Madiun, Ponorogo, Blitar, Kediri, Malang dan Lampung berhasil direkrut.

Edward memaparkan, dari masing masing calon TKI itu ditarik iuran pemberangkatan sebesar Rp 30 juta

BACA JUGA: 4 Tahun WTP, MK Ditantang Umumkan LK ke Media

Setelah itu para calon TKI diberi pelatihan selama 21 hari pada akhir 2009 lalu
Namun usai pelatihan  hingga kini, para calon TKI itu tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Inilah yang kemudian membuat para korban berang dan melaporkan ke polisi pada awal Juli lalu

BACA JUGA: Mahfud Sarankan Yusril Dengarkan Hati Nurani

"Dididiknya (pelatihan) ini pura-pura atau untuk mengelabuhi, sedang kita dalamiTapi mereka (korban) itu sudah mengeluarkan sejumlah uang, hampir 30 juta per orang untuk biaya ini ituTapi nggak pernah teralisasi (keberangkatannya),"  ujar Edward di Mabes Polri, Kamis (22/7).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan Sprin.DIK/39/VII/2010/TipiterSaat ini, penyidik Polri telah mengantongi seorang bernama Rizal, pimpinan perusahaan perekrut itu sekaligus menahannya.

Menurut Edward, Rizal dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 UU Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar

"Tidak legal dan tidak ada izinDia punya PT tapi PT ini nggak ada izin dari Depnaker untuk mengirim tenaga kerjaDia bekerja sama dengan PT Kosindo Pradipta (PT KP) hanya untuk mengelabuhi," tambah Edward.

Saat ini, lanjut Edward, sejumlah pihak telah diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaanPolisi telah memeriksa 28 saksi baik dari pelapor, pegawai PT, maupun orang-orang yang terkait upaya perekrutan, serta ahli dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler