Tergiur Kursi CPNS, 13 Warga Kehilangan Rp 1,2 Miliar

Selasa, 20 Maret 2018 – 00:56 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, BANYUWANGI - Aksi penipuan terkait rekrutmen CPNS masih saja terjadi. Kali ini korbannya 13 warga Banyuwangi, Jatim.

Tergiur dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi, mereka kehilangan uang Rp 20 juta hingga lebih Rp 100 juta. Total mereka tertipu Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menpan-RB Asman Abnur soal Rekrutmen CPNS

Diduga pelakunya Eko Setyo Pribadi, 41, warga Jalan Ikan Lemuru, Nomor 43 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Eko akhirnya ditahan di Mapolres Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, sedikitnya 13 orang tertipu ulah tersangka. Dari 13 orang tersebut semuanya tinggal di Banyuwangi.

BACA JUGA: Begini Cara Petani Cabai Banyuwangi Raih Untung Ratusan Juta

”Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan PA Banyuwangi itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2014 silam,” kata Kapolres saat mengekspos tersangka Eko di hadapan wartawan, Senin (19/3).

Modus kejahatan yang dilakukan Eko dengan cara menjanjikan para korbannya bisa diterima masuk sebagai PNS di lingkungan PA Banyuwangi tanpa tes.

BACA JUGA: Simpan Dua Gentong yang Katanya Berisi Uang, Oh Ternyata

Syaratnya dengan menyerahkan sejumlah uang. Besaran uangnya juga bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.

”Sudah empat tahun tidak ada kejelasan penerimaan CPNS seperti yang dijanjikan tersangka. Sementara para korban sudah menyetorkan sejumlah uang, akhirnya korban lapor pada polisi,” jelas Kapolres Donny.

Kasus penipuan itu terbongkar setelah aparat Polsek Banyuwangi menerima laporan empat orang korban.

Orang yang melaporkan kejadian itu adalah Muinah, 45, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari. Muinah melaporkan aksi dugaan penipuan itu pada tanggal 10 Februari 2018 lalu.

Selanjutnya pada (13/3) lalu, polisi kembali mendapat laporan yang sama dari korban, Deny Sri Rahayu, 47, warga Jalan Serayu Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

Hanya berselang lima hari, tepatnya pada (17/3), polisi kembali mendapat laporan aksi dugaan penipuan yang sama dengan satu nama pelaku dari Istin Sunarmi, 50 warga Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Kemudian pada (18/3), satu orang pelapor atas nama Hendrarti Suweni, 55 warga Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono juga melaporkan dengan peristiwa yang sama.

Atas laporan empat orang itulah, akhirnya muncul sembilan pelapor lainnya yang diduga menjadi korban penipuan oleh tersangka Eko Setyo Pribadi. Para korban yang terbujuk rayuan mengaku jika tersangka mempunyai kerabat yang bekerja di PA Banyuwangi dan bisa menerima sebagai PNS.

Uang pelicin agar diterima menjadi PNS itu oleh tersangka kemudian dibelikan sejumlah aset. Di antaranya untuk membeli dua unit mobil, dua unit sepeda motor, dan satu unit rumah.

”Dana yang dipungut dari para korban CPNS total berjumlah Rp 745 juta. Sedangkan yang terkait dengan jual beli mobil sebesar Rp 465 juta. Totalnya 1,2 miliar,” jelas Donny.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna silver dengan nomor polisi DK 7 BL, satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit motor Yamaha Aerox warna kuning hitam, dan barang bukti kejahatan lainnya.

Satu unit rumah di perumahan Jalan Ikan Lemuru 1 Nomor 43, Kelurahan Tukang Kayu juga disita sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik Polsek Kota Banyuwangi. Pasca-jumpa pers kemarin, semua BB yang digelar di Mapolres Banyuwangi ditarik kembali ke Polsek.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ddy/aif/c1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Bupati dari Kawasan Danau Toba Berguru ke Banyuwangi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler