Tergugat Mangkir Lagi, Amstrong Sembiring Ogah Bacakan Gugatan

Rabu, 25 Januari 2023 – 21:43 WIB
Pengacara sekaligus mantan capim KPK Amstrong Sembiring ogah bacakan tuntutan. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara JJ Amstrong Sembiring menilai hakim tidak tegas dalam menangani sidang perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasalnya, pihak tergugat dua, yakni Noratis/PPAT Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq mangkir berkali-kali dalam sidang.

BACA JUGA: 3 Tergugat Kompak Tak Hadir, Amstrong Ungkap Kekecewaan

"Hakim seharusnya tegas kalau tergugat tidak hadir berkali-kali," kata Amstorng di PN Jaksel, belum lama ini.

Mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menduga ada permainan dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA: Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah

"Hal sepele saja tak bisa diselesaikan oleh hakim, jadi pesimistis dengan hukum di negeri ini," lanjut Amstrong.

Dia juga menyayangkan pihak Kementerian ATR/BPN mangkir, padahal Menteri Hadi Tjahjanto begitu semangat memberantas mafia tanah.

BACA JUGA: Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf

Sidang gugatan perdata No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan dipimpin mejelis hakim Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita.

JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring, selaku kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto meminta sidang ditunda karena pihat tergugat tidak hadir.

Sementara dari pihak tergugat Soerjani Sutanto melalui pengacaranya Taripar Simanjuntak dari kantor hukum Rudy meminta sidang digelar secara online.

Namun, permintaan itu disanggah keras oleh Amstrong, sebab berdasarkan Perma 1 Tahun 2019, persidangan elektronik dapat diselenggarakan hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. 

Kemudian muncul Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun tergugat tidak setuju.

"Saya harap tidak dilaksanan secara online, apalagi aturan PPKM sudah dicabut sejak 30 Desember 2022," tuturnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2024 dengan agenda pembacaan gugatan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler