Terima Fee Pemondokan Haji? Siap-Siap Saja Susul SDA!

Rabu, 02 Maret 2016 – 14:41 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Vonis atas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ternyata tak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyelewengan dalam penyelenggaraan haji. Sebab, lembaga antirasuah itu punya bidikan lain.

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa persidangan atas SDA telah mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi penyelengaraan haji. Karenanya, pengungkapan kasus korupsi penyelenggaraan haji pun tak terhenti meski SDA sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.

BACA JUGA: Begini Kalimat Pujian Komjen Buwas untuk Panglima TNI

“Jika melihat dari fakta-fakta persidangan, pengembangan kasus ini (haji) masih dimungkinkan (lanjut),” katanya, Rabu (2/3).

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Januari lalu telah menjatuhkan vonis bersalah SDA. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara derta denda Rp 300 juta.

BACA JUGA: Kembalikan Duit Suap, Politikus Golkar tetap Jadi Tersangka KPK

Namun, hakim menyatakan SDA tidak korupsi sendirian. Sebab, ada nama-nama lain. Antara lain anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar, Staf Khusus Menag Ermalena, Mulyanah Acim (ajudan istri SDA Wardatul Asriah), serta kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhlisin

Nama Hasrul disebut dalam surat dakwaan atas SDA sebagai pihak yang ikut menerima fee dari pengusaha pemondokan haji. Dalam vonis atas SDA, nama HAsrul juga dinyatakan ikut menikmati fee pemondokan haji dari Salim Saleh Badegel terkait penyewaan perumahan di Arab Saudi pada 2012.

BACA JUGA: Gara-Gara Saling Curiga, Reserse dan Anggota TNI Bakutembak

Hasrul menerima uang SAR (Saudi Arabia Riyal) sebesar 138 ribu untuk  fee pemondokan jemaah haji di Madinah. Sedangkan dari pemondokan haji di Jeddah, wakil ketua umum PPP itu menerima SAR 99 ribu.(jpg/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAHAYA! Jokowi Menyerah ke Opini Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler