Terima Gaji Ganda, Oknum Anggota DPRD dari PKS Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 22 Juni 2014 – 00:01 WIB

jpnn.com - PADANG- Diduga menerima gaji ganda, salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, dengan inisial DL, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan tiga (3), dilaporkan masyarakat ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel.

Laporan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat ke unit Tipikor Polres Pessel itu, karena ada indikasi merugikan keuangan negara. Sebab DL yang merupakan salah satu anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 dari Partai PKS itu, saat ini juga tercatat sebagai guru sertifikasi berikut tunjangan sebesar Rp 1.5 juta di Pondok Pesantren Sabillul Jannah di Kecamatan Sutera.

BACA JUGA: Mobil Ditabrak KA, Pasutri Lolos dari Maut

Selain menerima gaji sertifikasi, DL juga menerima honor sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) di Nagari Surantiah Kecamatan Sutera sebesar Rp 400 ribu sejak tahun 2008, yang pencairanya dilakukan per tri wulan.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Purwanto ketika dihubungi Padang Ekspres di Mapolres Pessel membenarkan laporan terkait penerimaan gaji ganda sebagai guru sertifikasi dan sebagai anggorta Bamus di nagari Surantiah Kecamatan Sutera itu.

BACA JUGA: Anggota Dewan asal PKS Dilaporkan ke Polisi

"Memang benar ada laporan pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPRD Pessel dengan inisial DL itu. Laporan itu terkait penerimaan gaji sebagai guru sertifikasi di Pondok Pesantren Sabillul Janah di Kecamatan Sutera, serta sebagai anggota Bamus di nagari Surantih," katanya.

Dikatakanya bahwa pengaduan secara lisan yang diterima secara tertulis oleh petugas di Unit Tipikor itu, diterima Jumat (20/6) pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Persaingan Harga TBS Untungkan Petani

"Dalam pengaduan itu disampaikan bahwa DL selaku anggota DPRD Pessel, telah merangkap jabatan sebagai anggota Bamus Nagari Surantiah dan juga sebagai selaku guru sertifikasi di MTsS Sabillul Jannah Kecamatan Sutera. Akibat perbuatan itu, sehingga DL diduga telah melakukan tindaik pidana korupsi karena menerima gaji dari dua mata anggaran APBD dan APBN itu," jelasnya.

Terkait masyarakat yang melakukan pengaduan itu, Polres Pessel kan melindungi secara hukum.

"Yang jelas pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti beserta pemanggilan saksi-saksi. Jika dugaan ini benar, maka akan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan," jelasnya tanpa menyebutkan nama pelapor. (yon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Tunggu SK, CPNS Baru Diminta Mulai Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler