Berbuat Tercela Dan Bikin Malu Polri, Briptu D Dijatuhi Hukuman Berat

Kamis, 17 November 2022 – 20:48 WIB
Briptu D dijatuhi hukuman berat. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Briptu D yang dinyatakan telah menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan, akhirnya dijatuhi hukuman.

Polda Sulteng melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.

BACA JUGA: Briptu D, Calo Casis Bintara Polri Dituntut Dipecat Tidak Hormat

Hukuman Briptu D itu dalam perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022.

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis.

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Petinggi Jasa Raharja

Dia menjelaskan sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun, sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

BACA JUGA: Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta

Selain itu ialah pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.

Dia menambahkan bahwa Briptu D menerima putusan tersebut, seusai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri menjadi hal yang keliru.

"Uang itu adalah barang bukti maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," kata Harun.

Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut, masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.

Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng masih harus membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gratifikasi Casis Polri, Polda Sulteng segera Gelar Sidang Etik terhadap Briptu D


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler