JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapunDi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap aparatur negara dilarang keras menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
"Tidak boleh pegawai sipil menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun
BACA JUGA: Rendah, Dukungan Pemda Berantas Korupsi
Larangan ini ada dalam Pasal 4 ayat (8) PP 53 Tahun 2010," tegas Menneg PAN-RB EE Mangindaan di Jakarta, Minggu (12/12).Jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya, kata Mangindaan, maka sanksi yang diberikan adalah penurunan jabatan
Terkait dengan jabatan yang disandang seorang aparatur negara, lanjutnya, Kementerian PAN-RB telah merumuskannya dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper)
BACA JUGA: MK Periksa Keluarga Hakim Arsyad Sanusi
Di mana kewenangan seorang pejabat diatur/dibatasi, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang."Jadi antara PP 53 dan RUU Adminper punya keterkaitan erat
Mengingat PP 53 belum lama diterbitkan, Mangindaan mengakui, penerapan PP ini belum maksimal
BACA JUGA: TKI Bermasalah Capai 18.533
Saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik di pusat maupun daerah(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Tank Canggih Rusia Perkuat Marinir
Redaktur : Tim Redaksi