Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan

Senin, 13 Desember 2010 – 00:10 WIB

JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapunDi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap aparatur negara dilarang keras menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

"Tidak boleh pegawai sipil menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun

BACA JUGA: Rendah, Dukungan Pemda Berantas Korupsi

Larangan ini ada  dalam Pasal 4 ayat (8) PP 53 Tahun 2010," tegas Menneg PAN-RB EE Mangindaan di Jakarta, Minggu (12/12).

Jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya, kata Mangindaan, maka sanksi yang diberikan adalah penurunan jabatan
Bahkan kalau jika sudah mengarah ke tindak tipikor akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Terkait dengan jabatan yang disandang seorang aparatur negara, lanjutnya, Kementerian PAN-RB telah merumuskannya dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper)

BACA JUGA: MK Periksa Keluarga Hakim Arsyad Sanusi

Di mana kewenangan seorang pejabat diatur/dibatasi, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Jadi antara PP 53 dan RUU Adminper punya keterkaitan erat
Satu PP mengatur disiplin, di UU mengatur kewenangan seorang aparatur negara," ujarnya.

Mengingat PP 53 belum lama diterbitkan, Mangindaan mengakui, penerapan PP ini belum maksimal

BACA JUGA: TKI Bermasalah Capai 18.533

Saat ini masih dalam tahap sosialisasi baik di pusat maupun daerah(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Tank Canggih Rusia Perkuat Marinir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler