jpnn.com - JAKARTA - Kader Partai Demokrat kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menetapkan status tersangka bagi Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
Dia diduga telah menerima sejumlah hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA: Bawaslu: Caleg yang Diminta Setor Uang Harusnya Melapor
Pengumuman itu disampaikan oleh Jubir KPK Johan Budi S.P kemarin siang di gedung KPK. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik), disebutkan Sutan melanggar beberapa pasal terkait penerimaan gratifikasi. Yakni, Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII Periode 2009 " 2014," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Berkuasa, Korupsi Dipastikan Tetap Marak
Johan menambahkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Berbagai keterangan di persidangan, saksi, serta hasil penelusuran penyidik lainnya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sutan. Penyelidikan lantas dilakukan diikuti dengan berbagai gelar perkara.
BACA JUGA: Jabatan Fungsional Bukan Tempat Penampungan
Dalam persidangan sendiri, Rudi pernah mengaku dimintai uang oleh Sutan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR). Uang yang diserahkan sejumlah USD 200 ribu.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan kemudian disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SB," urainya.
Sutan banyak disangka melanggar Pasal 12, menurut UU dia bisa dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, Sutan juga diharuskan membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Namun, bisa saja politisi kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, itu hanya dihukum ringan. Itu bakal terjadi kalau vonis hakim pengadilan Tipikor hanya menyebut Sutan melanggar Pasal 11 saja. Sebab, hukuman terlama pasal tersebut hanya lima tahun dan denda terbanyak Rp 250 juta.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, selaku juru bicara dirinya tidak diberi banyak informasi mengenai peran Sutan. Dia hanya memastikan kalau Sutan dijadikan tersangka terkait dengan jabatannya di parlemen.
"Dilihat pasal yang disangkakan, dia menerima hadiah atau janji dengan fungsi terkait posisinya sebagai anggota dewan," jelasnya. (dim/ken/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Akan Panggil Kejati DKI Soal Kasus Videotron
Redaktur : Tim Redaksi