Terima Kasih Pak Jokowi, BPN Akhirnya Bisa Terbentuk

Selasa, 31 Agustus 2021 – 11:00 WIB
Dokumentasi - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daniel Johan saat seminar nasional yang disaksikan di Palangka Raya, Senin (30/8/2021). ANTARA/Rachmat Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo.

Daniel mengucapkan terima kasih karena presiden akhirnya mendengar seruannya terkait pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN).

BACA JUGA: Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental di Masa Pandemi, Begini

Daniel menilai terbentuknya BPN dapat mengatasi persoalan pangan di Indonesia.

Sehingga ke depan tidak lagi terjadi kelangkaan kebutuhan bahan pokok, harga melambung tinggi, dan impor terus membanjiri pasar dalam negeri.

BACA JUGA: Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi

"Hampir setiap rapat di Komisi IV DPR, saya menyampaikan Badan Pangan Nasional harus segera terbentuk, dan atas perhatian Presiden Jokowi hal itu terjawab."

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Badan Pangan ini sangat penting mengingat pangan kita terus bermasalah," ujar Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Jangan Redam Kritikan Masyarakat

Daniel menyambut baik lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/2021 tentang BPN.

Karena setelah sembilan tahun sejak diamanatkan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan.

Daniel mengaku optimistis persoalan pangan Indonesia akan dapat diatasi karena melihat kewenangan yang dimiliki BPN.

Misalnya, dalam Pasal 3 UU BPN disebutkan secara perinci tugas badan tersebut, misalnya, koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan.

Kemudian stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.

"Lalu dalam Pasal 28 UU BPN dijelaskan (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Kemudian, perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," katanya.

Politikus PKB itu mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki Badan Pangan Nasional rakyat Indonesia menaruh harapan besar terhadap badan tersebut untuk menyelesaikan persoalan pangan nasional yang tidak selesai.

Persoalan pangan itu menurut dia seperti harga mahal, pangan langka, data pangan yang tumpang tindih antar-lembaga.

"Kita harapkan ini semua terselesaikan," ucapnya.

Daniel menegaskan bahwa rakyat Indonesia menunggu langkah-langkah BPN untuk mengatasi persoalan pangan dan berharap badan tersebut dipimpin orang yang mengerti persoalan pangan nasional.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler