Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR

Rabu, 01 Mei 2024 – 06:43 WIB
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menerima kunjungan delegasi Sekretariat Parlemen Korsel yang dipimpin Sekretaris Parlemen Park Tae-hyung, Senin (1/4). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menerima kunjungan delegasi Sekretariat Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Senin (1/4).

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan MPR Gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sekretaris Parlemen Korsel Park Tae-hyung yang memimpin delegasi menyampaikan terima kasih atas penyambutan Setjen MPR.

BACA JUGA: Evaluasi Kinerja 2023, Siti Fauziah Sampaikan Pesan Penting Ini Kepada Pegawai Setjen MPR

Dia berharap kunjungan tersebut bisa mempererat hubungan kedua negara, khususnya Sekretariat Jenderal Parlemen Indonesia dan Korsel.

Untuk mempererat kerja sama sekretariat parlemen kedua negara, Park Tae-hyung mengundang Plt Sekretaris Jenderal MPR berkunjung ke Korsel.

BACA JUGA: Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda

Menurut Park Tae-hyung, dirinya akan sangat senang, jika undangan tersebut benar-benar bisa dipenuhi.

Kepada Siti Fauziah, Park Tae-hyung mengajukan sejumlah pertanyaan terkait sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA: Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat

Mulai dari soal tugas dan kewenangan MPR, syarat amandemen konstitusi hingga masalah pemakzulan presiden.

Park Tae-hyung juga bertanya menyangkut organisasi Setjen MPR yang saat ini dipimpin Siti Fauziah.

Menjawab harapan tamunya untuk melakukan kunjungan balasan, Siti Fauziah atau Bu Titi mengatakan akan mempertimbangkan matang-matang undangan tersebut.

Sebab, saat ini Setjen MPR tengah mempersiapkan berbagai agenda penting yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Setjen MPR sudah pernah menerima kunjungan sekretariat parlemen Korsel. Saat itu mereka juga menyampaikan undangan kunjungan balasan, tetapi kunjungan balasan tersebut tak kunjung terlaksana,” kata Bu Titi..

Menyangkut organisasi Setjen MPR, Bu Titi menyampaikan Sekretariat Jenderal MPR terdiri dari aparatur sipil negara (ASN).

Untuk bisa menjadi ASN di Setjen MPR, mereka harus mendaftar dan mengikuti tes masuk ASN, sebelum akhirnya diterima dan ditempatkan di MPR.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan MPR sekitar 700 orang.

“Ini sedikit berbeda dengan sekretariat parlemen di Korsel. Di sana, pegawai sekretariat bisa berasal dari kalangan parlemen yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diterima menjadi pegawai di sekretariat parlemen Korsel,” ungkap Siti Fauziah.

Terkait tugas dan wewenang MPR, Bu Titi menjelaskan MPR memiliki wewenang antara lain, mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, memberikan keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.

“Sedangkan tugas MPR adalah memasyarakatkan Empat Pilar MPR, menyerap aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga terkait pelaksanaan UUD 1945, serta menyelenggarakan sidang dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas,” terang Bu Titi.

Pertemuan diakhiri dengan pertukaran cenderamata dan foto bersama. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler