Terima Rp70 Juta dari Cukong Malaysia, Tiga Eks Pengurus PSMS Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 21 Agustus 2013 – 20:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyelesaikan kasus mogok main yang dilakukan 24 pemain PSMS Medan saat menghadapi PS Bengkulu 4 Juni lalu.

Komdis menyimpulkan ke-24 pemain itu melakukan kesalahan sehingga mendapat hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan tidak boleh bertanding.

BACA JUGA: LCR Honda Kesulitan Dana Gaet Hayden

Artinya jika dalam 6 bulan masa percobaan kembali melakukan aksi mogok maka Komdis akan memberi hukuman larangan bertanding selama 3 bulan.

"Mereka tak boleh melakukan kesalahan yang sama. Mereka pemain muda yang mengakui kesalahan tapi mereka sadar perilaku buruk," kata Ketua Komdis Hinca Pandjaitan di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (21/8).

BACA JUGA: Korut Jadi Alternatif Ujicoba Timnas

Dalam penelusarannya, Komdis menemukan aksi mogok main itu dipengaruhi oleh salah seorang cukong asal Malaysia yang ingin melakukan pengaturan hasil pertandingan.

Cukong asal Malaysia tersebut memberi uang sebesar Rp70 juta kepada 3 pengurus PSMS yang saat ini telah diberhentikan. Ketiga pengurus itu adalah Heru Pramono (Mantan CEO PSMS), Sarwono (mantan manajer PSMS) dan Saryono.

BACA JUGA: Panpel Persija Didenda Rp50 Juta, Persib Dapat Peringatan Keras

"Ketiga mantan pengurus itu dihukum dengan larangan seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepakbola. Mereka juga didenda Rp100 juta," kata Hinca.

Untuk kasus ini, PSMS didenda Rp25 juta sementara sekertaris tim dihukum larangan aktif 3 bulan masa percobaan 6 bulan. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamer Alat Vital, Hermansyah Dihukum 6 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler