Terima SKK, Segera Eksekusi Yayasan Supersemar

Rabu, 21 Oktober 2015 – 07:54 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Setelah memegang SKK, Prasetyo menegaskan, akan berkoordinasi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan.

BACA JUGA: Meski Banyak Musibah, Klaim Pelayanan Jamaah Haji 2015 Meningkat

“SKK sudah diterima minggu lalu,” ujar Prasetyo dihubungi wartawan, Selasa (20/10) tadi malam.

Untuk diketahui, SKK diperlukan sebagai pijakan hukum bagi Kejagung selaku pengacara negara memungut denda dari Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun lebih. Nantinya, Pengadilan akan mempertemukan Penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar). Karena itu, permintaan eksekusi akan segera dilakukan.

BACA JUGA: Anggota DPR Sebut 90 Persen Honorer K2 Siluman

“Pihak yang bertanggungjawab melaksanakan (PN Jaksel), lalu mempertemukan penggugat dan tergugat,” ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. Sementara, ‎PN Jaksel mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari Yayasan Supersemar.(boy/jpnn)

BACA JUGA: PPP Kubu Djan Faridz Syukuri Kemenangannya di MA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Alangkah Naifnya Saya Melakukan Hal Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler