Terima Suap Dari Bekasi, Dua Pegawai BPK Didakwa Korupsi

Selasa, 21 September 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA - Dua auditor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar), Suharto dan Enang Hermawan, didakwa korupsi karena menerima suap dari PNS Pemerintah Kota BekasiPada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (20/9), Suharto dan Enang didakwa menerima suap untuk membantu laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi agar menerim predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi, Tim Jakwa Penuntut Umum (JPU) KPK merincikan, kasus ini berawal dari keinginan walikota Bekasi Mochtar Muhammad agar laporan keuangan Bekasi yang selama ini mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP), bisa menjadi WTP

BACA JUGA: Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain

Pasalnya, Pemda yang mendapat predikat WTP akan memperoleh insentif dari Kementrian Keuangan sebesar Rp 40 miliar, sementara untuk pemda dengan predikat WDP hanya memperoleh Rp 18 miliar.

Keinginan iu ditindaklanjuti dengan pertemuan Mochtar Muhammad dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar, Gunawan Sidauruk pada pada bulan Februari 2010
Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Walikota BEkasi itu, Mochtar Muhammad mengingingkan agar laporan keuangan Pemko Bekasi tahun 2009 mendapat predikat WTP dari BPK

BACA JUGA: Efektifitas Kunker DPR ke Manca Negara Dipertanyakan

Menanggapi keinginan Mochtar Muhammad itu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu membereskan administrasi pembukuan Laporan Keuangan Pemko Bekasi.  

Saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-23/24/VIII/2010, koordinator Tim JPU KPK, Rudi Margono, menguraikan, pada April 2010 BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) atas keuangan Pemkot Bekasi yang masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Selanjutnya sekitar Mei 2010, atas hasil pemeriksaan BPK itu Herry Lukmantohari menemui Tjandra Utama Effendi dan melaporkannya ke Mochtar Muhammad

BACA JUGA: PDIP akan Loloskan Agus Suhartono

Pada pertemuan itu Mochtar melontarkan pertanyaan,"apakah BPK bisa dikasih uang?".

Mochtar pun dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Herry Lukman dan Tjandra Utama Effendi untuk menyiapkan uang bagi auditor BPK Jabar"Siap, bisa Pak nanti kita carikan," jawab Tjandra.

Selanjutnya masih di bulan Mei 2010, Tjandra dan Herry Lukman menemui dua auditor BPK Jabar yaitu Enang Hernawan dan Suharto untuk penyerahan uang Rp 400 jutaHasil pertemuan itu dilaporkan Enang dan Suharto ke Gunawan Sidauruk"Ya sudah, laksanakan saja pembinaan tersebut," ucap Gunawan seperti tertulis di surat dakwaaan atas Herry Lukman dan Herry Suparjan.

Akhirnya pada 21 Mei 2010, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta Tjandra Utama menemui Suharto di Restoran Sidang Reret, Jalan Suropati, BandungPada pertemuan itu Suharto menerima uang Rp 200 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dalam sebuah kantong kertas sebagai penyerahan tahap pertamaPenyerahan uang dilakukan di dalam mobil Toyota Vios warna silver bernomor polisi B 8432 Z milik Suharto.

Selanjutnya uang itu dibawa ke kantor BPK Jabar dan dibagi-bagiSuharto dan Enang Hermawan masing-masing mendapat Rp 50 jutaSedangkan Gunawan Sidauruk mendapat bagian Rp 100 juta.

Penyerahan tahap pertama itu juga dilaporkan ke Mochtar Muhammad"Bagaimana urusannya dengan BPK, apakah sudah beres?" tanya Mochtar yang dijawab Herry Lukmantohari;"sudah Pak."

Sementara uang suap tahap II diserahkan Herry Lukman dan Herry Supardjan pada 21 Juni 2010 di rumah dinas Suharto, Jalan Lapangan Temnbak Suka Senang BandungNamun ketika Herry Lukman dan Herry Suparjan keluar dari rumah Suharto, tiba-tiba penyidik KPK menyergapnyaPenyergapan dilanjutkan ke rumah Suharto, di mana penyidik KPK menemukan tas berisi uang Rp 200 juta.

Karenanya dalam dakwaan primair, Suharto dan Enang diancam dengan pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSedangkan untuk dakwaan subsidairnya, Suharto dan Enang diancam dengan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kesulitan Cari Formula Penetapan Sultan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler