Terima Suap dari Gubernur, Mantan Pimpinan DPRD Sumut Terancam Penjara 20 Tahun

Rabu, 17 Februari 2016 – 19:12 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap di KPK. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap telah menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diberikan agar Kamaluddin dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menyetujui usulan Gatot Pujo Nugroho dalam RAPBD.

‎"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Pakar Tata Negara Sebut KPK Jadi Tirani Baru

Jaksa Azis memaparkan, suap sebesar Rp 1,4 miliar yang disebut dengan istilah 'uang ketok' itu beberapa kali diterima oleh Kamaluddin. Merujuk surat dakwaan, pemberian suap itu dilakukan Gatot Pujo Nugroho secara bertahap melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Disebutkan, selain menyuap Kamaluddin, Gatot juga menyuap pimpinan DPRD Sumut lainnya. Yakni, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri, untuk memberikan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.  

BACA JUGA: Pengamat: Kenapa KPK Tak Bisa Dipegang Presiden?

"Padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," papar Jaksa Azis.

Atas perbuatannya, Kamaluddin Harahap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (put/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Mantan Bupati Kendal Sebut Damayanti Danai Sosialisasi 4 Pilar

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Butuh Figur Pemersatu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler