jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok diajukan pengacara dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
BACA JUGA: Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Wiranto: Terima Keputusan Persidangan
"Surat permohonan diterima tanggal 9 Mei sore," kata Johanes kepada JPNN.com, Kamis (11/5).
Johanes menyatakan, permohonan penangguhan penahanan Ahok akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara mantan Bupati Belitung Timur itu. Karena, mereka yang mempunyai wewenang untuk mempertimbangkannya.
BACA JUGA: Imbauan Komisi Yudisial Buat Pendukung Ahok
Namun, Johanes menjelaskan, saat ini belum ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi DKI.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Dukung Ahok, Grace Natalie: Banyak Orang Merasa Terkoyak Rasa Keadilannya
"Setelah di-register di Pengadilan Tinggi, mudah-mudahan, satu atau dua hari bisa ditetapkan. Diupayakan secepat mungkin," ucap Johanes.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu.
Dia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok langsung menyatakan banding terhadap putusan.
Setelah vonis, Ahok langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pada Rabu (10/5) dini hari, suami Veronica Tan itu dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parlemen Belanda: Bebaskan Ahok
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar