Terjadi Kesalahan Prosedur, Overmatch atau Noodweer pada Penembakan 4 Laskar FPI?

Selasa, 12 Januari 2021 – 16:34 WIB
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus bentukan Polri mulai mendalami temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM atas kematian 4 laskar FPI dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada 7 Desember 2020.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meyakini, Polri akan melihat apakah penembakan dari aparat keamanan terjadi akibat kesalahan prosedur atau karena overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana dalam situasi terpaksa.  

BACA JUGA: Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI

"Untuk membuktikannya, Polri saya kira bakal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum lain di lapangan," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini memprediksi, semua bukti yang dimiliki Komnas HAM nantinya akan diuji tim khusus yang beranggotakan Bareskrim, Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri secara terbuka dan transparan.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan

"Harus dipahami, kerja Komnas HAM berbeda dengan kinerja penyidik Polri. Penyidik kepolisian bekerja mengikuti aturan hukum, didasarkan fakta hukum di lapangan serta hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Edi.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai, Polri juga perlu mendalami apakah peristiwa penembakan terjadi karena noodweer. Yakni, karena pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, disebabkan serangan atau ancaman yang sangat dekat.  

BACA JUGA: Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Indonesia Kacau

Edi menegaskan, tindakan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa dibenarkan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.

"Nah, kini kita tinggal menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polri," katanya.

Di sisi lain, kata Edi, tim khusus juga perlu menindaklanjuti segera asal muasal senjata api ilegal milik laskar FPI yang ketika itu mengawal Habib Rizieq Shihab.

Selain itu juga terkait penyerangan bersenjata kepada aparat negara yang sedang menjalankan tugas, sesuai rekomendasi Komnas HAM.  

"Kami berpendapat, kepemilikan senjata api dan penyerangan aparat negara yang sedang bertugas sangat membahayakan rakyat dan negara. Tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum berat," kata Edi Hasibuan.

Doktor ilmu hukum ini menyatakan sangat menghormati rekomendasi Komnas HAM, walaupun dia menilai banyak yang membingungkan dan cenderung berat sebelah.

"Mungkin terjadi karena Komnas HAM kurang memahami tugas polisi sebagai aparat penegak hukum yang tindakannya dilindungi undang undang," pungkas Edi.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler