Terjaring OTT KPK, Dua Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka

Kamis, 29 November 2018 – 01:01 WIB
BARBUK: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama penyidik (menunjukkan barang bukti suap) dalam jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (28/11). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/11) dan Rabu (28/11) sebagai tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari dua hakim, satu orang panitera pengganti, seorang pengacara dan satu orang dari pihak swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya tadi malam.

BACA JUGA: Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT

Alex menjelaskan, pihak-pihak yang terjaring OTT telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, KPK juga sudah melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK meyakini adanya dugaan tindak pidana suap hakim PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," ujar Alex.

BACA JUGA: Dulu Mau Revisi KPK tidak Siap

IW merujuk pada nama Iswahyu Widodo, sedangkan I adalah Irwan. Keduanya merupakan hakim PN Jaksel.

Adapun MR adalah Muhammad Ramadhan yang berprofesi sebagai panitera pengganti. Sedangkan dua orang lainnya adalah AF atau Arif Fitrawan yang berprofesi sebagai pengacara, serta seorang swasta berinisial MPS yang namanya Martin P Silotonga.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT, PN Jaksel Akui Dua Hakim Tak Masuk Kantor

KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Gencarkan OTT, Kok Masih Ada Hakim Terima Suap?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler