jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan sebenarnya rencana melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama dilakukan.
“Tapi, kan KPK tidak siap waktu itu,” kata Syarif, Rabu (28/11).
BACA JUGA: KPK Gelar OTT, PN Jaksel Akui Dua Hakim Tak Masuk Kantor
Hanya saja, dia mengatakan, kalau memang KPK merasa masih diperlukan revisi UU tersebut, maka juga harus bisa melihat ke depan.
Sebab, sekarang ini sudah mendekati atau memasuki tahun politik, sehingga anggota DPR kemungkinan lebih banyak di daerah.
BACA JUGA: Kubu Prabowo: Kalau KPK Berani, Usut Orang Dekat Petahana
Syarif mengaku tidak tahu apakah bisa selesai atau tidak jika revisi itu dilakukan pada tahun ini.
“Ya saya tidak tahu, kita lihat dulu. Karena UU itu prosesnya lama. Kondisi DPR ini tinggal beberapa bulan lagi pemilu, mereka lebih banyak di daerah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: OTT Sekarang Diganti GTT
Lebih lanjut anggota Komisi V DPR itu pun mengingatakan kalau mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), juga harus dilihat kondisinya. Apakah sudah mendesak sehingga perppu harus dikeluarkan.
“Apa yang mendesak atau adalah extraordinary. Jadi, harus dikaji ulang kalau harus pakai perppu,” ungkap Syarif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Fahri Hamzah KPK Sudah Menyerah
Redaktur : Tim Redaksi