Mawar Tidur Pulas, 4 Temannya Langsung Beraksi

Minggu, 27 Agustus 2017 – 01:40 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SAMARINDA - Mawar (13, bukan nama sebenarnya) dicabuli teman-teman sepermainannya, Minggu (10/7) dini hari.

Ketiga teman Mawar berinisial SK (17), AL (16) dan MY (14).

BACA JUGA: Keseringan Nonton Film Panas, Sodiq Jadi Buas pada Keponakan

Laman Prokal, Sabtu (26/8) melaporkan, masih ada satu pelaku lain yang belum diamankan.

Setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, SK dan teman-temannya divonis bersalah oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Lelah Jalan-Jalan, Ajak Remaja ke Penginapan, Terjadilah

Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan dan diharuskan menjalani pembinaan dalam lembaga sosial milik Dinas Sosial Kaltim selama tujuh bulan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto.

BACA JUGA: Begituan di Semak-Semak, Cowok Kabur, Pacar Digarap Pria Lain

JPU menuntut MY dan teman-temannya yang dianggap melanggar pidana pasal 82 jo pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SK dan teman-temannya diamankan di kawasan Batu Besaung, Samarinda Utara, Selasa (11/7).

Saat itu, Mawar dicabuli teman-temannya saat bertandang ke rumah SK di daerah Batu Besaung.

Ketika itu, Mawar diantar teman sepermainannya yang lain, BG.

Obrolan yang asyik membuat mereka tak menyadari malam makin larut.

Mawar minta diantar pulang, tetapi dihalangi teman-temannya dengan alasan masih ingin mengobrol.

Mawar akhirnya tak jadi pulang dan tertidur. Saat itulah SK dan teman-temannya mencabuli Mawar. (rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlian Senilai Rp 500 Juta Hilang Misterius


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler