jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara sepeda motor bernama Dharma (26) mengaku diarahkan petugas melewati jalur alternatif masuk Jakarta saat terjebak di pos penyekatan Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (5/7).
Pengalaman kena penyekatan PPKM Darurat itu diungkapkan pemotor tersebut melalui sebuah video dalam akun pribadinya di Instagram.
BACA JUGA: Viral Pengendara Ngotot Ingin Masuk Surabaya saat PPKM Darurat, Begini Kata Polisi
"Kena penyekatan, putar balik, deh, tetapi bohong. Buktinya saya bisa masuk Jakarta dari Bekasi," ucap Dharma.
"Jadi penyekatan tadi gunanya apa ya, kalau ujung-ujungnya di penyekatan tadi saya malah diarahkan oleh petugas untuk lewat sini situ agar bisa masuk Jakarta," sambungnya.
BACA JUGA: Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
Kepada JPNN.com, Dharma bercerita bahwa awalnya dia hendak mengantar ibunya bekerja di daerah ibu kota.
Namun, saat melintas di Jalan Raya Kalimalang, dirinya terjebak penyekatan menuju Jakarta dan tidak diizinkan masuk wilayah ibu kota.
BACA JUGA: AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan
"Niat saya mau menunjukkan surat tugas. Nah, sebelum saya tanya, polisi sudah datang ke saya dan langsung mengarahkan lewat Pondok Kelapa terus masuk BKT, kalau mau ke Jakarta. Ya sudah, deh, saya langsung ikuti arahan polisi itu," tutur Dharma saat dihubungi.
Dia pun mengaku diarahkan polisi untuk berputar balik, lalu belok kiri ke Jalan H. Naman, Pondok Kelapa dan masuk ke wilayah Jakarta.
Menurut Dharma, seharusnya pemerintah lebih tegas kepada perusahaan-perusahaan agar meliburkan atau menerapkan aturan work from home (WFH) kepada para karyawannya.
"Lebih baik dikencangkan ke perusahaan. Karena manusia-manusia ini lebih menurut sama bos yang menggaji mereka," ujar Dharma.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penularan Covid-19. Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7) kemarin.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi