Terjerat Kasus Hukum, Acho Akui Sulit Terima Pekerjaan

Senin, 07 Agustus 2017 – 20:57 WIB
Komedian Acho. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly alias Acho kini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut dirasakan Acho sangat mengganggu pekerjaannya di dunia keartisan. 

"Karena kan pekerjaan saya juga sebagai pekerja seni," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8). 

BACA JUGA: Polisi Klaim Sudah Mediasi Acho dan Apartemen Green Pramuka

Acho mencontohkan proses produksi sebuah film bisa terhambat‎ apabila ada satu pemain yang tidak syuting. Selain itu, dia tidak bisa menerima suatu pekerjaan.

"Saya‎ jadi sulit untuk menerima pekerjaan saat proses pemeriksaan masih berlangsung, karena sewaktu-waktu saya harus dipanggil dan itu akan jadi kerugian lagi bagi pihak lain," tutur Acho. 

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tetapkan Acho Sebagai Tersangka

Karena alasan itu, Acho berharap, kasus yang menjeratnya bisa segera selesai. Saat ini dia tengah menjalani syuting Ayat Ayat Cinta 2.

"‎Karena pekerjaan saya ini sudah dikontrak sebelum perkara ini bergulir. Jangan sampai saya punya masalah hukum lagi karena lalaikan kontrak," ucap Acho. 

BACA JUGA: Acho Bakal Tinggalkan Green Pramuka

‎Kejaksaan memutuskan tidak menahan Acho, karena ancaman hukuman terhadap dia di bawah lima tahun.

Acho merasa bersyukur dengan keputusan tersebut. Dia mengaku akan bersikap kooperatif dengan Kejaksaan. 

"Bagaimana caranya saya buktikan ke Kejaksaan kalau saya kooperatif, itu kan bisa diatur teknisnya, apakah saya harus lapor atau kabari," ungkap Acho.

Acho terkena persoalan hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka.

Dia menulis kekecewaan tersebut di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.

Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Acho telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Acho dan Penghuni Minta Mediasi, Pihak Apartemen Cuek


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler