Terjerat OTT KPK, Pejabat Ditjen Pajak Bantah Peras Pengusaha

Senin, 28 November 2016 – 12:10 WIB
Handang Soekarno. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno membantah memeras Presiden Direktur PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair. 

Handang juga membantah pernah meminta sesuatu apa pun kepada Rajesh terkait masalah pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Minta TNI-Polri Tak Waswas soal Aksi 212

"Pak Handang mengatakan dia tidak  pernah meminta apa pun kepada pengusaha. Jadi jangan salah sangka," kata Krisna Murti pengacara Handang di kantor KPK, Senin (28/11). 

Dia pun mempertanyakan maksud pemerasan seperti yang disampaikan kuasa hukum Rajesh beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: KPK Periksa Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula

"Seperti disampaikan kuasa hukumnya kemarin dia (Rajesh) mengatakan bahwa dia diperas. Apanya  yang diperas?" tanya Krisna. 

Kalau memang diperas, kata dia, harusnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan lebih tinggi. 

BACA JUGA: DPR Siap Menguji Calon Dubes RI Pilihan Jokowi

Misalnya, kewajiban dan denda dihitung Rp 78 miliar, namun jumlah yang harus dibayar lebih dari itu. 

"Itu baru terjadi pemerasan," katanya. 

Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Rajesh Rp 1,9 miliar. Duit itu 

merupakan tahap pertama dari komitmen Rp 6 miliar dari Rajesh untuk pengurusan pajak PT EK Prima. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Pengin 2 Desember Diliburkan demi Jumatan di Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler