Terjerat Pidana Pemilu, 978 Ketua KPPS Terancam Dibui

Selasa, 22 April 2014 – 17:09 WIB

jpnn.com - DEPOK - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok menyeret 978 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pelanggaran Pidana Pemilu. Ratusan Ketua KPPS itu terancam dijebloskan ke penjara.

Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, banyaknya pelanggaran pemilu Caleg 2014 itu terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap kecamatan yang tersebar di wilayah Depok. Hal itu karena KPPS yang dibentuk KPUD tersebut tak bekerja maksimal.

BACA JUGA: Jembatan Bulungan-Tarakan Harus Disetujui Kemen-PU

Salah satu pelanggaran pidana dilakukan oleh lembaga tersebut adalah salinan formulir C1 yang harus diserahkan kepada saksi, PPL, PPS, dan PPK tidak dilakukan sama sekali. Lantaran pelanggaran itu pula banyak caleg yang melaporkan hal itu kepada pihaknya terkait karena kehilangan suara saat perhitungan terjadi.

”Hal itu masuk pidana, ancamannya ada di pasal 228.Yang jelas 978 Ketua KPPS melakukan pelanggaran. Dari pembahasan kami kasus yang mereka lakukan berbeda-beda, ada pelanggaran administrasi sampai unsur pidana. Tidak mudah jerat semua, makanya kami akan bahas ini ke Polresta Depok,” kata Sutarno kepada INDOPOS (grup JPNN), Senin (21/4).

BACA JUGA: KPU Sumbar Gelar Pleno, Data Mentawai Belum Masuk

Menurutnya, dalam aturan pemilu seharusnya salinan C1 itu diberikan kepada saksi, PPL, PPS, dan PPK. Hal itu untuk mencocokan jumlah suara dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan guna mengurangi pengelembungan dan kecurangan. Dan jika hal tersebut tak dilakukan maka ancaman hukum bagi KPPS melakukan tindak pidana.

”Ini yang tidak dipahami sama petugas di lapangan atau KPPS sendiri, padahal aturannya sudah jelas dalam UU Pemilu. Makanya, ini sudah mengarah ke tindak pidana kriminal umum. Semuanya akan terbuka jelas setelah kepolisian menyelidiki kasusnya nanti,” ujarnya.

BACA JUGA: Lansia Telantar Dibiayai Pemkot Surabaya untuk Makan

Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah mengaku, belum menerima laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Ketua KPPS dari Panwaslu. Namun begitu, pihaknya siap menerima laporan tersebut dari kedua lembaga penyelenggara pemilu.

”Belum kami terima laporannya sampai sekarang. Memang ranah kami dipidana, bukan yang lain. Nanti akan dibahas di Gakumdu bersama penyidik,” tuturnya.

Lebih lanjut mantan Wakapolres Depok itu menyampaikan, jika hasil penyelidikan pihaknya terindikasi adanya pelanggaran perhitungan suara itu maka 978 Ketua KPPS akan dijebloskan ke penjara. Mereka akan menjerat ratusan KPPS tersebut dengan Undang- Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 287 tentang pemilu. Para Ketua KPPS akan diancam kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 34 juta.

“Sudah kami siapkan pasalnya jika pelanggaran itu terbukti. Ini semua harus diselidiki dulu, agar persoalannya jernih. Jika tidak ada mana bisa ditegakan,” pungkasnya.(cok/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Padang, Mensos Gelar Dialog Interaktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler