jpnn.com - JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bendahra Sekretariat Dewan Kota Jambi, terkait kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) di Dewan Kota Jambi tahun 2014.
Dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, bahwa pemeriksaan bendara ini merupakan saksi untuk tersangka Rosmansyah dan Jumisar, sifatnya untuk melengkapi dari keterangan sebelumnya. "tadi penyidik meminta keterangan Bedahara Sekretariat, dan orang 2 staf dari sekretariat," Kata Imran yusuf kepada sejumlah wartawan (29/5).
BACA JUGA: PLN Berau Pastikan Krisis Listrik
Lebih lanjut, Imran Yusuf mengatakan, ini merupakan penyempurnaan saksi-saksi, dari semua ini telah diselesaikan, berkas saksi sudah bisa dikatakan hampir lengkap."termasuk analisa Dewan," ujarnya.
Untuk pemeriksaan tersangka Rosmansyah dan Jumisar, penyidik sudah menjadwakan pemanggilannya. "Hasil dari pembahasan bersama tim penyidik tadi, diperkirakan dua minggu depan," ujar Imran
BACA JUGA: Diduga Terhirup Gas Beracun, Penggali Sumur Tewas
Diketahui, Dalam proses penyidikan, belum lama ini penyidik telah memeriksa tersangka Rosmanyah Mantan Sekretris Dewan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pada pemeriksaan tersebut, tersangka Rosmanyah, menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejati Jambi sebesar Rp250 juta, yang tujuanya sebagai uang jaminan pengganti kerugian negara. Uang yang telah di titipkan oleh mantan sekwan tersebut, kini berstatuskan barang sitaan oleh penyidik Kejati Jambi.
BACA JUGA: 45 Menit, Lima Bangunan Jadi Arang
Selain Rosmansyah, tersangka lainya yakni Jumisar mantan Kabag Keuangan Sekwan Kota Jambi, selaku PPK juga telah menitipkan uang jaminan kerugian Negara kepada penyidik sebesar Rp180 juta.
Jadi total uang yang telah di serahkan kedua tersangka ke penyidik Kejati, senilai Rp 430 juta. Namun perkiraan penyidik kerugian negara akan lebih besar dari pada uang yang telah dikembalikan kedua tersangka.
Modus yang digunakan oleh tersangka pada kegiatan ini, berupa kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggung jawaban (SPj) fiktif, dan modus lainnya. Dengan hal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. (hfz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Kota Sukabumi Kekurangan Stok Darah
Redaktur : Tim Redaksi