Terkena Razia Dua Kali Dipulangkan

Selasa, 21 September 2010 – 09:18 WIB

JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap akan menggelar operasi yustisi kependudukan untuk mengantisipasi para pendatang baruBagi yang baru pertama kali datang ke Jakarta, jika terjaring razia dan tidak mampu menunjukkan atau melengkapi syarat kependudukan, diancam kurungan

BACA JUGA: Kontainer Tertahan di Yos Sudarso

Sementara bagi para pendatang yang sebelumnya pernah terjaring razia dan tahun ini kembali terjaring, akan langsung dipulangkan ke daerah asal.

“Setiap warga yang datang ke Jakarta harus melapor ke RT atau RW setempat dan mengurus administrasi kependudukan
Paling lambat 14 hari setelah tiba di ibukota,” ujar Kepala Dinas Satpol PP DKI Effendi Anas, kemarin. 

Waktu 14 hari yang diamanatkan Perda nomor 4 tahun 2004 itu harus dimanfaatkan para pendatang baru sebaik-baiknya untuk bisa mengurus administrasi kependudukan yang diperlukan

BACA JUGA: Bang Foke Ingatkan Ancaman Banjir

Mengingat setelah 14 hari atau dua pekan setelah Lebaran, operasi yustisi akan digencarkan ke seluruh titik
Ancamannya, kurungan selama 10 hari hingga 60 hari

BACA JUGA: Anak Buah Didakwa Menyuap, Walikota Bekasi Ikut Terseret

Bagi pendatang yang pernah dipulangkan dan kembali ke Jakarta kemudian kembali terjaring, akan dipulangkan secara paksa ke daerah asalnya.  

Di antara daerah yang nantinya disisir bersama aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial itu seperti pemukiman padat penduduk, apartemen, kontrakan serta tempat kos-kosanSelain juga badan usaha yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya para pendatang baru yang akan mencari kerja.

Seperti badan usaha yang menjadi sarang pendatang baru seperti, tempat jasa pekerjaan, pabrik, tempat jasa perdagangan serta pelabuhanTempat-tempat bersarangnya pendatang baru tersebut akan disisir secara maraton tanpa terkecuali“Tidak hanya pendatang baru yang harus melaporkan kepada RT/RW setempatPemilik atau pengelola apartemen, kontrakan, kos-kosan serta penanggungjawab badan usaha yang menjadi tempat pendatang baru harus melapor kepada RT/RW setempat,” terangnya.   

Menurut Effan, sapaan Effendi Anas, untuk menghindari salah tangkap, bagi warga luar Jakarta yang kebetulan tengah berada di Jakarta lantaran tugas atau singgah sementara, diimbau untuk melapor kepada RT/RW dengan membawa identitas kependudukan daerah asal untuk kemudian mendapatkan Karta Tanda Pendatang (Kipen).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, operasi yustisi yang akan digelar sama sekali tidak melanggar HAMMengingat program tersebut sebagai implementasi dari Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilDalam operasi, Pemprov DKI juga tidak tebang pilihBaik pemukiman kumuh maupun apartemen, seluruhnya akan disisir

Digencarkannya operasi yustisi kependudukan itu tidak ada maksud untuk melarang warga luar Jakarta tinggal di ibukotaSiapapun diperbolehkan tinggal asalkan melengkapi syarat yang ditentukanYakni memiliki keahlian, kepastian pekerjaan serta tempat tinggalSetelah memenuhi persyaratan itu, disyaratkan memenuhi persyaratan kependudukan“Pendatang baru yang tidak memiliki tujuan jelas dan tidak memiliki dokumen itu yang akan dipulangkan ke daerah asalnya,” terangnya(aak/pes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Latih KONI Jatuh di Pondok Cabe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler