JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) ke DPR terlalu dini dinilai bonsai pemberantasan korupsiKarena bisa jadi, pemahaman sepenggal akan memberikan pemahaman yang keliru
BACA JUGA: Dibesuk Boediono, Rosihan Cerita Kisah Cintanya
"Terlalu dini menuding draf tersebut sebagai upaya pembonsaian terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekjen Gerakan Aman, Adil, Sejahtera untuk Indonesia (Garansi), Didik Mukrianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3).
Pernyataan Didik ini disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD La Ode Ida yang menyebut revisi RUU Tipikor yang diajukan pemerintah ke DPR tidak sejalan dengan janji Presiden SBY yang akan berdiri paling depan dalam memberantas korupsi sementara
Agar lebih paham tentang revisi RUU Tipikor sebelum dibahas di DPD dan DPR, Didik kemudian menyilakan La Ode Ida menugaskan staf ahlinya mempelajari RUU Tipikor secara lebih komprehensif hingga pemahamannya tentang RUU Tipikor tersebut tidak sepenggal-sepenggal
BACA JUGA: Besok Kasus TPI Diputuskan
"Apalagi menuding RUU Tipikor itu akan bermuara pada pembonsaian kasus korupsi
Didik mengatakan dari pantauannya selama ini, justru RUU Tipikor yang diserahkan ke legislatif tersebut lebih memperluas definisi tindak pidana korupsi dan melepas proteksi pejabat negara jika terbukti melakukan korupsi
BACA JUGA: Besok, Deadline LAKIP
“Hanya di era sekarang ini saja orang yang kebal hukum bisa di penjaraSebelumnya mana pernah orang yang kebal hukum bisa dimasukan bui,” tegasnya.Terakhir Didik meminta kepada semua pihak agar mendukung RUU Tipikor karena upaya ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi“Sebaiknya kita dukung revisi RUU Tipikor itu, jangan malah menghalangi setiap program pemerintah yang ingin memberantas korupsiCaranya, tingkatkan partisipatif positif dalam upaya pemberantasan korupsi demi bebasnya bangsa ini dari rong-rongan korupsi,” pungkas Didik(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Redaktur : Tim Redaksi