"Daerah-daerah yang belum atau tidak memasukkan LAKIP hingga besok, tidak akan diikutkan dalam evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," tegas Herry yang dihubungi, Rabu (30/3)
BACA JUGA: Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Ketentuan daerah untuk memasukkan LAKIP, lanjutnya, sesuai Inpres No 7 Tahun 1999, PP 8 Tahun 2006, SE MenPAN&RB maupun SE MendagriDengan akan dilakukannya reformasi birokrasi di daerah, penyerahan LAKIP menjadi salah satu kewajiban utama pemda
BACA JUGA: Tuntut KPK Tangkap Gubernur Lampung
Karena indikator perubahan dalam reformasi birokrasi adalah akuntabilitas kinerja/publik."Masih banyak yang belum memasukkannyaDitambahkannya, lewat pelaporan LAKIP, seluruh pemda dapat menerapkan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja dengan sungguh-sungguh
BACA JUGA: Hati-Hati, Raskin Berjamur !
"Sudah seharusnya setiap instansi pemerintah berorientasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara terukur," tuturnya.Implementasi sistem AKIP, terang Herry, untuk menciptakan sinergi yang konstruktif dan dinamisDimulai dari perencanaan, pelaporan hingga capaian kinerjaSelain itu untuk mendisiplinkan penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dan fungsi-fungsi manajemen kinerja secara taat asas dan berkelanjutan(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Diusulkan Diganti, Maluku Minta Tambah Pagu
Redaktur : Tim Redaksi