Terlambat Susun RAPBD, Aceh Dapat Teguran

Rabu, 07 Januari 2015 – 22:25 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegur Gubernur dan Ketua DPR Aceh, atas keterlambatan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh Tahun 2015.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, teguran dilayangkan lebih kepada semangat pembinaan untuk mengingatkan agar daerah melakukan langkah-langkah percepatan penyerahan laporan RAPBD ke Kemendagri, guna dievaluasi.

BACA JUGA: Jaksa Agung Siap Usut Mafia Izin Terbang

"Dilakukan dalam kerangka pembinaan, sesuai surat teguran kepada dua gubernur. Masing-masing Gubernur DKI dan DPRD-nya, maupun Gubernur Aceh dan Ketua DPRA," ujarnya, Rabu (7/1).

Teguran dilayangkan, karena diketahui pimpinan definitif DPR Aceh baru dilantik 23 Desember. Kemudian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga baru terbentuk pada 24 Desember. Karena itu menurut pria yang akrab disapa Donny ini, tidak cukup waktu bagi Aceh melaksanakan penyusunan RAPBD yang ditenggat sampai 31 Desember.

BACA JUGA: Mantan Ketua BIN Kantongi Data Buruk 7 Calon Dirjen Pajak

"Memang pertimbangan yang paling masuk akal terlambatnya pembentukan pimpinan definitif DPRD di daerah. Mereka minta ada 'dispensasi' untuk tidak diberikan sanksi.  Kami sekarang sedang merumuskan untuk melakukan kajian dan pendalaman yakni dengan dasar apa, kenapa mereka terlambat melakukan laporan RAPBD," katanya.

Menurut Donny dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah dibangun spirit bagi daerah yang terlambat menyusun RAPBD akan dikenakan sejumlah sanksi. Hak-hak keuangan kepala daerah mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan maupun tunjangan lainnya, tidak dibayar selama enam bulan.

BACA JUGA: Hakim MK Suhartoyo Gemas Disebut Terlibat Pembebasan Sudjiono Timan

"Ini yang kami kaji. Tentu harus ada mekanisme, tata cara untuk melakukan sanksi ini. Kan harus melalui serangkaian pemeriksaan, klarifikasi," katanya.

Pengkajian kata Donny, perlu dilakukan mengingat di Pasal 353 UU Nomor 23/2014, diatur pemberian sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sementara saat ini, PP dimaksud belum terbit.

"Kita kaji, apakah kita akan menunggu PP atau kita mencari produk hukum yang mungkin efektif. Tentu akan kita sampaikan ke Mendagri dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan daerah yang terlambat menyerahkan RAPBD memeroleh keringanan, Donny mengatakan pemerintah tidak mengenal dispensasi.

"Kita tidak mengenal istilah dispensasi, mereka merasa membutuhkan untuk dilakukan evaluasi oleh Mendagri. Jadi kita tidak pernah memberikan dispensasi. Tapi atas keterlambatan itu masih berproses. Kita lihat nanti dinamika mereka di daerah. Tergantung internal mereka," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberitakan Bolak-Balik Singapura, Hakim Konstitusi Ini Ngamuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler