Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan Jaksa

Kamis, 01 Juni 2023 – 19:50 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir, DI, bersama I dan R selaku anggota Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 di Palembang, Kamis (1/6/2023) ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel

jpnn.com - OGAN ILIR - Sebanyak tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditahan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Ketiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan itu ialah Ketua Bawaslu Ogan Ilir berinisial DI, dan dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir inisial I dan R.

BACA JUGA: TII: Kejaksaan Masih Dibutuhkan dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar memastikan saat ini para tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.

"DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli," kata Ario di Indralaya, Ogan Ilir, Kamis (1/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa VP Perumnas Semesta Mahata Margonda

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, ID, I dan R diduga turut terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah itu.

BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Kecam Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Mengusut Kasus Korupsi di MK

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,4 miliar.

Penyidik menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tiga pejabat Bawaslu Ogan Ilir lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AS (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), HF (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan RI (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

"Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler