jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Project Director (VP) Perumnas Samesta Mahata Margonda (TOD Pondok Cina) Ahmad Baihaqi pada Rabu (31//5).
Baihaqi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022.
BACA JUGA: KPK Lelang Barang Hasil Rampasan eks Konsultan Pajak Bank Lippo
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selaok Baihaqi, KPK juga memanggil pimpinan PT. Sekar Artha Sentosa dan PT Sinar Bintang Utara Makmur Abadi.
BACA JUGA: KPK Sita Kendaraan Mewah, Indekos di Blok M, dan Rumah Rafael Alun Trisambodo
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik terkait kasus tersebut.
Yang pasti, KPK sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Ditjen Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Oca Mengaku Sudah Berikan Keterangan ke KPK soal Laporan terkait Sekretaris MA
Namun, KPK masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya.
KPK menyebut uang korupsi itu sudah disamarkan hingga dugaan menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik, PAPD Bereaksi Keras
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga