Wako Larang Anak Buah Terima Parcel

Selasa, 08 September 2009 – 05:34 WIB

JAMBI -- Daripada berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi, lebih baik melakukan pencegahan diniPrinsip itu tampaknya dipegang Walikota Jambi dr Raden Bambang Priyanto

BACA JUGA: 9 Desa Ogah Gabung ke Kabupaten Baru

Lantaran ada imbauan KPK agar pejabat tidak menerima parsel, maka dia melarang para pejabat di lingkungan Pemko Jambi untuk memberi dan menerima parsel


Raden Bambang Priyanto menilai, pemberian parsel tidak jauh berbeda dengan istilah menyoggok

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Langkat Kasus Besar

‘’Ya, nyogok lah itu, makanya dilarang, nantinya akan ada pengaruh dengan kebijakan yang akan diambil, apalagi yang diberikan dalam ukuran yang besar,’’ ujar Raden kepada JPNN.

Orang nomor satu di Kota Jambi ini mengatakan, akan segera memberitahukan larangan ini ke seluruh jajarannya
Seperti diketahui, dalam release KPK tertanggal 3 September 2009 lalu, lembaga ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya

BACA JUGA: Bintek DPRD Sumbawa Barat Diisi Shopping



Sebaiknya, imbau KPK, dana-dana untuk hal-hal tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.

Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnyaHal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No31/1999 jo No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.

Sedangkan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2009, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebutBerdasarkan laporan yang diterima, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara(ika,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pinjam Pakai Lahan Newmont Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler