Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Desember 2023 – 18:35 WIB
Kasat Reskrim Kompol M Ronny Nababan (paling kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dalam perkara aborsi yang dilakukan dua sejoli yang masih anak di bawah umur, Kamis (14/12/2023). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sepasang kekasih yang masih berumur 15 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Pasangan kekasih yang ditetapkan tersangka aborsi yakni berinisial N (perempuan) dan AR (laki-laki).

BACA JUGA: Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"N dikenakan Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar," katanya.

BACA JUGA: Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sedangkan, untuk AR, kata Ronny dikenakan Pasal 55 KUHPidana yaitu turut serta melakukan perbuatan dapat dihukum Pasal 56 KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang-orang yang membantu melakukan kejahatan.

"Modus operandi dari hal tersebut, tersangka N nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain," katanya.

BACA JUGA: Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan

Perwira berpangkat melati satu itu menjelaskan, penangkapan terhadap sejoli tersebut berawal dari anggota Polsubsektor Jekan Raya sedang melakukan patroli di Jalan Mahir Mahar-Hiu Putih ujung, Rabu (13/12) pukul 01.15 WIB.

Kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor dan membawa kardus serta cangkul.

Lantaran curiga, petugas mendekati kedua pelaku dan sempat berusaha melarikan diri, sampai akhirnya diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan jenazah bayi laki-laki di dalam kantong plastik.

Kedua pelaku mengaku ingin menguburkan mayat bayi di kawasan tersebut.

"Jadi saat diamankan itu, yang ditangkap adalah ibu bayi berinisial N dan temannya berinisial R. Diakui keduanya mereka disuruh AR mengubur bayi tersebut. R dimintai tolong oleh AR untuk menguburkan mayat bayi. Makanya R masih jadi saksi, sedangkan AR dan N sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Ronny membeberkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa jenazah itu hasil hubungan gelap di luar nikah antara AR dan N.

Kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah lebih dari lima bulan itu.

Bahkan sebelum digugurkan N juga mengonsumsi obat-obatan yang memang untuk menggugurkan kandungan bayi di dalam perutnya itu.

Bahkan perkara ini juga masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Atas kejadian itu kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana tersebut," demikian Ronny.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler