Terlibat Kasus Asusila, Oknum Wali Nagari Jambak Diberhentikan dari Jabatannya

Jumat, 04 Juni 2021 – 22:35 WIB
Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti melantik Pejabat (PJ) Wali Nagari Jambak, Teguh Setia Hidayatullah di kantor Wali setempat. Foto: Antarasumbar/HO- Camat Lubuk Sikaping

jpnn.com, LUBUK SIKAPING - Oknum Wali Nagari Jambak, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial EM resmi diberhentikan dari jabatannya.

EM diganti terkait kasus asusila lewat video call dengan seorang wanita diduga menggunakan handphone miliknya.

BACA JUGA: Pembunuh Depi Lahiri Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sempat Jadi Marbot Masjid di Jakarta

Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti telah menunjuk sekaligus melantik Teguh Setia Hidayatullah sebagai Pejabat (PJ) Wali Nagari Jambak menggantikan EM.

Acara pelantikan itu dihadiri PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman Alim Bazar dan perangkat Nagari Wali Nagari Jambak, Kamis (3/6) pagi.

BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Sumsel Soal Motif Pelaku Penusukan Bripka Ridho Oktanaro

Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan lama masa jabatan PJ Wali Nagari Jambak Teguh Setia Hidayatullah, sampai enam bulan, kalau bisa dipercepat sampai tiga bulan.

Sebab tidak lama lagi akan melakukan pemilihan Bakal Calon Wali Nagari Defenitif Jambak.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dari Aceh, Tak Disangka, Pengendalinya Ternyata Ustaz ME

"Kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Jambak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan perangkat lainnya agar sama-sama berkerjasama serta mendukung pekerjaan PJ Wali Nagari tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya kepada Wali Nagari Jambak Teguh Setia Hidayatullah yang baru dilantik, semoga amanah dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya pada Selasa (18/5) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman mengatakan Wali Nagari Jambak inisial EM telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman.

Surat keputusan itu yakni Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.

Ia menjelaskan surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.

Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.

Saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler