jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memberikan tindakan tegas kepada lima personilnya yang melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ada lima personil polisi di jajaran Polres Lhokseumawe dipecat selama tahun 2020, kebanyakan personil di PTDH terkait kasus narkotika," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Sabtu (2/12).
BACA JUGA: Leher Ditempel Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang
Dikatakan Eko, jumlah personil yang dipecat tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 25 persen dibandingkan tahun 2019 yakni empat personil.
"Ada kenaikan sebesar 25 persen untuk personil kepolisian di jajaran Polres Lhokseumawe yang di PTDH dan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika," katanya.
BACA JUGA: Kejar Pelaku Penembakan Sopir Truk di Mesuji, Polda Ikut Turunkan Tim
Kemudian, terdapat lima personil di jajaran Polres Lhokseumawe yang meninggal dunia dan ada tiga personil yang sedang mengalami sakit menahun selama tahun 2020.
BACA JUGA: Pemuda di Tegal Nekat Gali Makam Pakai Tangan, Oh Ternyata
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Ada lima personil Polres Lhokseumawe yang telah mendahului kita. Kita do'akan semoga mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT,"kata Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi