jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di antaranya PNS yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga yang berat berupa pemecatan langsung.
"Kenapa saya gandeng BNN untuk uji narkoba kepada seluruh PNS di Indonesia, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan," tegas Yuddy usai MoU dengan BNN di Kantor KemenPAN-RB, Jumat (21/11).
BACA JUGA: Jokowi Diminta Hentikan Proses Seleksi Dirut Pertamina
Namun Politikus Hanura itu menjelaskan kalau dari hasil tes urine atau DNA melalui rambut, kulit dan darah, kedapatan secara medis ada pegawai sebagai pengguna narkoba, tidak berarti harus langsung dibawa ke penjara. Rujukannya di UU Narkoba dan Psikotropika, bahwa pengguna, pemakai adalah rakyat Indonesia yang sedang sakit yang harus disembuhkan, yang harus direhabilitasi. Penanganannya dengan merehabilitasi dan dilihat tingkatannya.
“Anggap saja ini anak-anak kita yang nakal, dan perlu disadarkan. Kalau satu, dua kali dan tiga kali tidak sadar juga, tentu harus ada tindakan yang lebih keras lagi,” ucapnya.
BACA JUGA: Ini Empat Pemicu Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Merosot
Dia mencontohkan, seorang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertangkap tangan sedang pesta sabu, jangan langsung dimasukkan ke penjara. Sampaikan dulu ke atasannya, boleh dipinjam beberapa hari untuk menelusuri jalur peredarannya, siapa gembongnya, dan tangkap.
“Kalau memang si SKPD itu hanya sekadar sebagai pemakai, kembalikan. Serahkan penanganannya ke BNN bersama pimpinan setempat,” ucap Yuddy.
BACA JUGA: Komisi IX DPR Tuding Jokowi-JK Kehabisan Ide dan Tidak Kreatif
Tertangkapnya seorang pemakai, menurut Yuddy juga dapat dimanfaatkan untuk menelusuri dan mencari jalur-jalur peredarannya. “Pengedarnya harus ditangkap. Proses secepatnya, hukum seberat-beratnya, kalau perlu sampai hukuman mati,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah PNS Terjerat Narkoba, MenPAN-RB Gandeng BNN
Redaktur : Tim Redaksi