jpnn.com, PEKANBARU - Seorang polisi bernama Bripka AS ditangkap Propam Polda Riau, lantaran terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Jamal, 31, di Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan Bripka AS ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga Jamal.
BACA JUGA: 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya
“Bripka AS dilaporkan karena melakukan penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Jamal di Kabupaten Kampar, Riau,” kata Anom Kamis (12/9).
Anom menjelaskan, Bripka AS berdinas di Yanma Polda Riau. Dia saat ini sudah ditahan Propam Polda Riau, karena terlibat melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan
"Bripka AS terlibat penganiayaan bersama lima orang pelaku lainnya. Yang lima orang pelaku masih dalam pencarian," lanjut Anom.
Anom menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan AS bersama lima pelaku lainnya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 8 September 2024.
BACA JUGA: Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Beri Pengakuan Begini kepada Polisi
Awalnya, pelaku berinisial Y meminta tolong kepada AS untuk mencari Jamal karena diduga melakukan pencurian.
"Karena AS anggota polisi dan mereka berteman, Y meminta tolong untuk mencari barang yang diduga dicuri korban," kata Anom.
Lalu, AS bersama Y dan empat pelaku lainnya bertemu dengan korban di tepi sungai.
Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah di lokasi pertama, para pelaku membawa korban ke kebun sawit dan kembali dianiaya.
"Setelah itu, para pelaku membawa korban ke rumah neneknya untuk mencari barang yang diduga dicuri korban, namun tidak ditemukan," kata Anom.
Sementara, kondisi korban sudah lemas akibat dipukuli. Para pelaku sempat mengantarkan korban ke klinik. Setelah itu mereka langsung per
Kondisi luka korban cukup parah, lalu dirujuk ke rumah sakit Sansani Pekanbaru. Namun, keesokan paginya korban meninggal dunia.
Pihak keluarga tidak terima, lalu melakukan visum dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Anom menyatakan bahwa AS bukanlah anggota yang bertugas untuk melakukan penangkapan.
"AS ini anggota polri yang tugasnya bukan melakukan penangkapan.
Dia juga tidak dilengkapi dokumen saat penangkapan korban. Ini murni tindakan untuk kepentingan sendiri," jelas Anom.
Soal barang yang diduga dicuri korban, imbuh dia, sejauh ini belum terkonfirmasi. Sebab, masih ada lima pelaku lainnya yang masih buron.
Anom menambahkan, pihak Polda Riau turut berduka cita atas meninggalnya korban.
Pihaknya juga menyatakan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Siapa pun yang melanggar hukum, kami tindak. Kami sangat menyayangkan sekali ada oknum polisi yang terlibat," ucap Anom.
Anom manambahkan Jamal mengalami beberapa luka lebam akibat benda tumpul. Namun, yang menyebabkan korban tewas adalah karena pendarahan pada otak.
"Pendarahan pada otak penyebab kematian," ungkap Anom.
Saat ini, kata dia, tim gabungan sedang mencari lima pelaku lainnya yang terlibat menganiaya korban.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin Louis Sengka menyampaikan akan memberi sanksi kepada anggota yang terlibat kriminal.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Belum sidang. Untuk sanksi, oknum tersebut bisa nanti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Edwin. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito