jpnn.com, JAKARTA - Proses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW (Supai Warna), yang terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri masih berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan pihak Ditkrimum dan Popam Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait adanya penyelesaian damai dalam kasus penipuan AKP SW terhadap seorang tukang bubur.
BACA JUGA: Peran Mantan Kapolsek Penipu Perekrutan Anggota Polri, AKP SW jadi Tersangka
"Proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut, tambahnya, hingga kini masih ditangani Polda Jawa Barat.
BACA JUGA: Korban Penipuan Kapolsek Berprofesi Pedagang Bubur, Tega Banget! Rp 310 Juta Melayang
"Proses masih ditangani Ditkrimum dan Bipropam Polda Jawa Barat. Terkait informasi adanya perdamaian tersebut, masih belum mendapat informasi," tambahnya.
Kasus penipuan yang melanda tukang bubur oleh anggota polisi berpangkat AKP menjadi perhatian publik.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Bidpropam Polda Jawa Barat untuk memroses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW.
Sebelumnya, Rabu (21/6), seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin, selaku korban penipuan penerimaan anggota Polri, telah sepakat mencabut laporan dugaan penipuan oleh AKP SW, yang mantan kapolsek Mundu.
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Wahidin mengatakan pencabutan laporan itu telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan dari salah satu pihak.
Menurut Wahidin, hal yang telah dia perjuangkan sejak tahun 2021 sudah membuahkan hasil, di mana AKP SW telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai bermeterai telah ditandatangani kedua belah pihak dengan kehadiran beberapa saksi.akp sw
Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri itu terjadi pada tahun 2021.
Korban menyerahkan uang Rp 310 juta kepada AKP SW dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta berinisial N.
Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti