Terlibat Perampokan Bersenjata Api, Acong Ditangkap di Ogan Ilir

Kamis, 09 Maret 2023 – 18:55 WIB
Tersangka Acong saat diamankan di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan. Foto: Jatanras Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang perampok bersenjata api rakitan (senpira).

Pelaku adalah Alamsyah, 41, warga Desa Kejadian, Kecamatan Wat Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Perampokan Minimarket di Kramat Jati Sudah Direncanakan, Salah Satu Pelakunya tak Disangka

Alamsyah ditangkap di Jalan Palembang-Indralaya, tepatnya di depan Masjid Bayumi, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel Kompol Ikang Ade mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menyimpan satu senjata api rakitan.

BACA JUGA: Kepala Minimarket jadi Dalang Perampokan, Duit di Brankas Dikuras

Kemudian, atas informasi tersebut, Kasubdit 3 Subdit 3 Kompol Agus Prihadinika memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 3 Kompol M. Ikang Ade Putra dan Panit 5 AKP Sofyan Afandi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar, pelaku Alamsyah memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

BACA JUGA: Setelah Dibunuh, Perempuan di Bandung Diperkosa Perampok

"Senjata api itu disimpan di dalam boks filter angin motor yang digunakan pelaku," ungkap Kompol Ikang, Kamis (09/06).

Ikang mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia gunakan untuk merampok di 4 Provinsi, yakni di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel.

"Pelaku ini memang kerap melakukan aksi perampokan dengan senjata api rakitan tersebut," kata Ikang.

Alamsyah, kata Ikang, ditangkap pihaknya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir.

Selain menangkap Alamsyah, di hari yang sama tim yang dipimpin Ikang itu, juga manangkap pelaku lain di kasus kepemilikan senpira bernama Acong (32) di Desa Balian Makmur, Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari tangan Acong yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku menggunakan senpira untuk gagah-gagahan.

Selain itu, pihaknya juga menyita sepucuk senpira laras pendek jenis revolver berikut 11 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

"Kedua pelaku saat ini sedang kami periksa lebih lanjut. Keduanya sementara ini dijerat Pasal 1 Ayat Undang-undang Darurat nomot 12 tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, mencoba menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan maka akan dihukum sepuluh tahun penjara," pungkas Ikang. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler