Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Kepala Dusun Ini Kini Diburu Polisi

Minggu, 29 Agustus 2021 – 21:38 WIB
Barang bukti peredaran narkoba yang diungkap Polres Rejang Lebong di wilayah pedesaan di daerah itu beberapa hari lalu. Foto: dok.Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang oknum kepala dusun (kadus) di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba tengah diburu polisi.

Kegiatan ilegal oknum perangkat desa itu terbongkar berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, pada 25 Agustus 2021 dengan barang bukti 1 kg ganja dan puluhan paket kecil sabu-sabu.  

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Itu Akhirnya Ditangkap, Polisi Tak Beri Ampun, Lihat

"Saat ini petugas masih melakukan pencarian dua orang tersangka lainnya yang masih buron, salah satunya berinisial Ra, berumur 28 tahun yang merupakan Kadus Dusun V Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (29/8).

Dia menjelaskan oknum kadus ini diduga merupakan bandar narkoba di kawasan itu setelah tertangkapnya RP, 25, warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTS di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya

Sedangkan tersangka Ra bersama dengan Ri, 25, warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu melarikan diri.

Oknum kadus itu, kata dia, selain sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan sekaligus tempat mengonsumsi narkoba juga tercatat sebagai residivis tindak pidana umum yang beberapa tahun lalu pernah mendekam dalam tahanan Lapas Kelas II A Curup.

BACA JUGA: Terjaring Razia Pekat, Sejoli Ini Kedapatan Tanpa Busana Lengkap di Kamar Kos

Sementara itu barang bukti berupa ganja kering yang diamankan diduga merupakan tanaman lokal, hal ini dilihat dari bentuknya yang belum kering serta bekas potongan tidak merata. Sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu diduga berasal dari wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Atas perbuatannya itu, tersangka RP dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda paling rendah Rp800 juta dan tertinggi Rp8 miliar.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Selanjutnya untuk dua orang yang masih dalam pencarian dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35/2009, tentang Nakotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler