jpnn.com, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk salah satu oknum polisi, berinisial M. Pelaku ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,9 kilogram di Deli Serdang, Medan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku yang lebih dulu dibekuk yakni, Y dan A.
BACA JUGA: Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili
"Setelah dikembangkan didapatkan pelaku M. Total sabu-sabu diamankan seberat 2,9 kilogram," kata Eko, Jakarta, Sabtu (10/11).
Dia menambahkan, operasi penangkapan itu bermula ketika penyidik menangkap tersangka A. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. Barang haram itu disimpan dalam plastik teh berwarna emas bertuliskan Guayinwang.
BACA JUGA: Brigadir Syahril Ansari, Anda Sungguh Mencoreng Citra Polri
Pelaku A kemudian dilakukan pemeriksaan, dari situ polisi menangkap tersangka lainnya, yakni Y di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, Medan. Petugas juga melakukan pengembangan terhadap Y.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya oknum Polri berinisial M yang menerima paketan sabu-sanu lainnya.
BACA JUGA: 10 Tahun Derita Diabetes, PNS Konsumsi Sabu-Sabu untuk Obat
Setelah menemukan oknum Polri itu, kata Eko, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman M. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk pelaku yang tertangkap sudah ditahan,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Ada Peningkatan Sabu-sabu & Ekstasi Jelang Akhir Tahun
Redaktur : Tim Redaksi