jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Seorang pelajar berinisial RA, 19, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam aksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain, RA, polisi juga menciduk dua tersangka lainnya yakni berinisial RH, 23, dan AS, 25.
BACA JUGA: Curi Tas Pengunjung PIM 1, Ibu dan 2 Anaknya Diciduk Polisi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pelaku dibekuk saat melalukan transaksi jual beli di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tim dari Subdit V Dittipidnarkoba pada Rabu (14/11) awalnya dapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi peredaran narkoba sabu-sabu," ujar Eko, Kamis (15/11).
BACA JUGA: Ribuan Pohon Rawan Tumbang Bakal Ditertibkan
Dari informasi itu lantas dikembangkan dan dilakukan pengintaian di kawasan Lebak Bulus. Di sana petugas menangkap pelaku berinisial RH.
Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan sekaligus menangkap pelaku lainnya yang berada tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dari para tangan pelaku.
BACA JUGA: Titik Banjir Masih Banyak di Jakbar dan Jaksel
"Ditemukan barang bukti berupa kristal bening warna putih yang dibungkus lakban diduga sabu-sabu seberat satu kilogram,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Klaim Kantongi Identitas Pelaku Bentrokan di Jaksel
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan