TIMIKA – Aksi mogok karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berlanjutKali ini, jumlah demonstran menjadi lebih banyak dari dua hari sebelumnya
BACA JUGA: Wako Pontianak Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
Ribuan karyawan PTFI memadati Jalan Cenderawasih, depan pintu gerbang masuk ke Kota Kuala Kencana di Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Rabu (6/7)Demonstrasi yang sudah berlangsung tiga hari sejak Senin (4/7) lalu menuntut beberapa hal
BACA JUGA: Pelaut jadi Korban KDRT Istri
Diantaranya, melakukan perundingan PKB – XVII, jika tidak dengan wakil perusahan dengan pemilik perusahan juga lebih baik dan mencabut sanksi dan intimidasi kepada fungsionaris Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energy dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PTFISejumlah karyawan yang berada di ruas jalan mendirikan banyak tenda
BACA JUGA: TKW Disekap, Janji Dipulangkan Usai Lebaran
Ada yang tenda kecil hingga tenda besar berukuran kurang lebih 30 x 100 meterDi samping tenda dipasangi spanduk yang berisi tuntutan merekaSambil menunggu hasil pertemuan yang dilakukan Pengurus PUK FSP KEP SPSI PTFI dengan Manajemen PTFI yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, sejumlah karyawan juga melakukan berbagai kegiatanSeperti main gaple dan bergoyang yang diiringi musik
Pemkab Mimika diwakili Asisten III, Evert Safuf, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dionisius Mameyao“Pertemuan yang dilakukan di hari ketiga aksi mogok kerja karyawan PTFI difasilitasi oleh Pemda MimikaSampai saat ini belum membuahkan hasil,” kata Evert usai menggelar pertemuan
Sementara itu, Dionisius Mameyao pada saat jumpa pers di ruang kerjanya menjelaskan sejak sebelum mogok dilaksanakan, Pemda sudah tiga kali memfasilitasi pertemuan, mulai Kamis (30/6) sampai Sabtu (2/7)Namun kata dia, bahasan pertemuan soal rencana mogokmenkerja dicabut, dan meminta Manajemen PTFI mencabut PHK tidak juga menghasilkan kesepakatan“Setelah dilakukan tawar menawar, PTFI mencabut PHK dan menurunkan menjadi warning 3Setelah itu PUK SPSI PTFI, menyampaikan kalau bisa warning 3 menjadi warning 1Namun manajemen PTFI menolak untuk hal tersebut,” papar Dion.
Alasan penolakan dari warning 3 menjadi warning 1, kata Dion, berdasarkan pedoman dan KKB PerusahaanDijelaskan mangkir kerja selama lima hari berturut-turut, langsung dikenakan PHKSelain itu dilihat dari UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 168 ayat 1, mengenai mangkir
“Itu yang menjadi dasar Manajemen (PTFI) untuk melakukan PHKDan Manajemen juga berpendapat bahwa itu sangat bijak sekali, dengan menurunkan PHK menjadi status warning 3Dimana warning 3 berlaku untuk enam bulanNamun dari Pemda Mimika menyarankan, enam bulan dikurangi menjadi tiga bulanPosisi itu bertahan, karena PUK belum mau menerima dan masih menawarkan warning 1 dan 2," katanya(upg/qq/jet/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Bermasalah, Peserta Jambore Tak Mandi Dua Hari
Redaktur : Tim Redaksi