jpnn.com, PONTIANAK - Pasangan suami istri berinisial AR (34) dan FT (25) tega menggadaikan bayi mereka, ZK, karena terimpit utang akibat judi.
Mereka menggadaikan ZK kepada warga Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk
Menurut rencana, mereka hendak menjual ZK ke Sarawak, Malaysia. Namun, aksi mereka digagalkan pihak berwajib.
"Bayi saja jadi korban human trafficking, sebelumnya dijual digadaikan untuk menutupi utang. Uangnya untuk judi. Miris sekali," tutur Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/3) siang.
BACA JUGA: Panti Pijat Digerebek, Ya Ampun Dalamnya...
Didi menjelaskan, AR dan FT memang pemain judi. Menurut Didi, pasutri itu ingin membayar utang Rp 2 juta.
“Jadi, dia gadaikan anaknya Rp 1,7 juta," tambah Didi.
BACA JUGA: Menyusuri Sudut-sudut Religi di Pulau Judi
Dia menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang sepanjang Desember 2017 hingga Maret 2018.
Perinciannya, 33 laki-laki, 20 wanita, dan tujuh bayi.
"Kejahatan perdagangan orang ini sudah menjadi atensi pimpinan negara dan pimpinan Polri. Penanganan human trafficking yang masuk ke dalam transnasional crime harus diprioritaskan karena umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak," tutur Didi.
(Ambrosius Junius/Arman Hairiadi/Rakyat Kalbar/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Uji Nyali Pemompa Adrenalin di Kota Judi
Redaktur & Reporter : Ragil