Terlilit Utang, Pegawai Minimarket Bawa Kabur Uang Ratusan Juta dari Brankas

Kamis, 25 Maret 2021 – 05:01 WIB
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai minimarket berinisial WSP (29) yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari brankas toko tempatnya bekerja.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan tersangka yang sudah bekerja selama dua tahun di minimarket itu nekad melakukan aksinya akibat terlilit utang.

BACA JUGA: Terlilit Utang Arisan Online, ART Nekat Curi Barang-barang Mewah Majikan

“Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini," katanya saat ekspose pengungkapan kasus, Rabu (24/3) di Mapolres Karawang.

Menurut Rama, berdasar hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Terlilit Utang Cicilan Motor, Driver Ojek Online ini Terpaksa Mencuri Handphone

"Pelaku juga banyak utang, makanya dia berbuat hal seperti itu," ungkapnya.

AKBP Rama menjelaskan barang bukti yang disita berupa uang sekitar Rp 97 juta, serta tiga obeng.

BACA JUGA: Polres Karawang Putar Balik Ribuan Kendaraan yang Akan ke Jakarta

Menurut Rama, obeng itu digunakan pelaku untuk mengelabui pemilik toko, maupun teman kerjanya seolah-olah minimarket itu dibobol orang lain.

"Dari total kerugian materi Rp 160 juta, kami menyita uang tunai sekitar Rp 97 juta,” katanya.

Dia menambahkan masih ada sekitar Rp 63 juta yang belum ditemukan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat menemukan sisa uang itu," ungkap Rama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler