Termakan Bujuk Rayu, Perempuan Ini Jalani Pacaran Layaknya Suami-Istri, Ujungnya Pahit

Rabu, 06 Juli 2022 – 17:23 WIB
Ilustrasi - Pria yang mencabuli perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Sulawesi Utara ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, MINAHASA - Seorang pria berinisial HK (24), warga Kabupaten Minahasa ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Sulawesi Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi penangkapan pelaku.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata

"Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada Selasa (5/7)," kata Jules dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (6/7).

Kepada polisi, korban mengaku dirinya dan pelaku menjalin hubungan pacaran.

BACA JUGA: Hina Presiden Jokowi, Anggota Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Ditangkap

"Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook, kemudian menjalin pacaran," ujar Jules.

Namun, karena bujuk rayu, korban menuruti semua permintaan pelaku.

BACA JUGA: Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Berat

"Diakui oleh pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami-istri, bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali," ujar Jules.

Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban.

"Pelaku melakukan pencabulan di rumah korban disaat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022 " ujar Jules.

Ibu korban pun telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Saat ini, pelaku sudah berada di Makopolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jules.(cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler