JPNN.com

Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta

Rabu, 19 Februari 2025 – 20:15 WIB
Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta - JPNN.com
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin keterangan pers TPPO di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, BREBES - Sebanyak 20 pemuda menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Kasus itu bermula dari laporan korban yang telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta untuk diberangkatkan ke Jepang.

BACA JUGA: Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini

Korban telah mendaftar sejak 2023, tetapi hingga Desember 2024 tidak kunjung diberangkatkan.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan puluhan pemuda itu mendaftar di sebuah perusahaan perekrutan ilegal, bernama PT RAB melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sandi Bina Terampil Brebes.

BACA JUGA: Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri

"Para korban dijanjikan berangkat dalam tiga bulan, dan iming-iming gaji puluhan juta rupiah," kata Kombes Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (18/2).

Awalnya, ada 10 korban yang melapor. Namun, dalam penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan 10 korban lain dengan modus serupa. 

BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Kematian Darso, Polda Jateng: Mulai Mengarah Penetapan Tersangka

Total ada 20 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 450 juta. Polisi juga mengamankan tiga berkas sertifikat yang digunakan dalam perekrutan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Suhartoyo (44), warga Wanasari, Kabupaten Brebes.

Namun, perusahaan yang digunakan tersangka tidak memiliki izin resmi, yakni Sending Organizer (SO), dan Surat Izin Penetapan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Perekrutan dilakukan secara sistematis melalui media sosial dengan brosur yang menjanjikan gaji besar, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Kasus ini sangat menarik karena ada perusahaan lain yang sudah adaptif atau mengikuti perkembangan, sementara pelaku ini menggunakan cara ilegal," kata Kombes Dwi.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, dan memastikan perusahaan memiliki izin resmi.

Termasuk akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik modus penipuan tersebut.

Suhartoyo dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling ringan tiga tahun dan paling berat 15 tahun. 

Tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. 

Selain itu, Suhartoyo juga dijerat Pasal 53 UU Perlindungan PMI serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP.

"Saat ini tersangka pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polda Jawa Tengah," kata Kombes Dwi. (wsn/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Liburan Isra Mikraj dan Imlek Masih Normal


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler