jpnn.com - LAMPUNG - Seorang anak gadis berusia 15 tahun berinisial ME, di Lampung Utara (Lampura) menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah Rendi Prawira, 23, seorang mahasiswa yang juga kekasih korban.
Pencabulan yang menimpa warga Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan ini terjadi, Jumat (19/8) lalu. Namun, korban baru melaporkan perbuatan bejat kekasihnya itu ke Polres Lampung pada 30 Agustus lalu.
BACA JUGA: Psikolog UI Mengaku Diminta Krishna Murti Tak Mendalami Motif Jessica
Dari pengakuan korban, ia dicabuli di kamar kosan pelaku di Gang Ciamis samping konter gadensa, kelurahan Tanjung Aman kecamatan Kotabumi Selatan.
Awalnya, pelaku meminta korban datang menjenguknya ke kosan dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan. Sesampai di kosan sang pacar, pelaku mengajaknya mengobrol santai.
BACA JUGA: Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa
“Kemudian pelaku menutup pintu kamar dan membuka baju korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah selesai, korban juga dipaksa berfoto tanpa busana,” ujar Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampura dan akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Duh, Sipir Kok Malah Jualan Sabu di Lapas
“Pelaku akan kita diancam dengan hukuman penjara minimal 15 tahun penjara,” pungkas.(rid/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Sosok Aa Gatot Menurut Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi