jpnn.com, SUKABUMI - Puluhan orang yang termakan rayuan S (23), mama muda asal Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menderita kerugian hingga Rp 2,7 miliar.
Polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi sudah menangkap S atas kasus dugaan investasi bodong.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi
"Pada kasus ini, (kami) berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23)" kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (3/3).
Kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari enam orang wanita muda yang mengaku menjadi korban.
BACA JUGA: Detik-Detik Satgas TNI Diadang KKB, Terjadi Kontak Tembak, Praka Jumardi Meninggal
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.
Tersangka S menipu para korban dengan modus investasi bodong sejak Agustus 2022.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru GTK Honorer Indonesia, Semoga Pak Jokowi Menerima
Para korban termakan rayuan pelaku yang menjanjikan korbannya keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.
Guna meyakinkan para korban, mama muda itu memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepadanya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.
Para korban pun percaya karena setiap menjalankan aksinya, tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian.
Akibatnya, para korban yang tergiur keuntungan besar mau menginvestasikan uang dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
AKBP Maruly juga menyebut untuk membuat korbannya percaya, tersangka S sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Walakin, setelah itu para korban tidak pernah lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.
Setelah ditunggu beberapa lama, para korban pun baru menyadari sudah menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong, sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 23 Februari 2023.
"Target tersangka tidak hanya kaum sosialita, tetapi ada juga ibu rumah tangga," ucap Maruly.
Dalam beraksi, tersangka S juga meminta para korban untuk merekrut anggota baru agar keuntungannya bisa berlipat ganda.
Hingga kini jumlah korban yang berhasil didatangkan polisi sekitar 60 orang dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.
Sementara itu, kerugian yang dialami para korban totalnya sejauh ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Konon investasi bodong berkedok usaha jual beli dan kredit barang yang dilakukan tersangka bertujuan untuk menutupi utang-utangnya.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti tiga lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak bank serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.
"Kami mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus investasi bodong ini untuk segera melapor," ucapnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam