Ternyata Ada Sindikat Penjual Buku Tabungan dan Rekening Palsu

Minggu, 30 Oktober 2016 – 22:55 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen menggulung sindikat penjual buku tabungan dan rekening palsu. Biasanya, buku tabungan itu dibeli untuk menyimpan uang-uang hasil kejahatan.

Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2016. Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni USP alias AP dan BH alias IN. Sedangkan seorang lagi berinisial LN kini buron.

BACA JUGA: Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK

Menurut Handik, pelaku kejahatan itu beraksi dengan melakukan pemalsuan data kependudukan. USP alias AP membeli kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berikut rekeningnya dengan identitas dan dokumen palsu lainnya dari tersangka LN.

Selanjutnya, USP menjualnya lagi kepada tersangka BH alias IN. "Setelah tersangka BH alias IN membeli ATM berikut rekening bank dengan identitas palsu serta dokumen palsu lainnya, selanjutnya dia menjualnya kembali kepada para pembelinya yakni WW, UG, SB, DD, FR, SR, CM, MN, IW, UD, SR dan AD," beber Handik  dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/10).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Anggap Polisi Pertaruhkan Keamanan demi Ahok

Pelaku ternyata mengeruk keuntungan lumayan dari bisnis ilegal itu. Menurut Handik, harga jual dan beli ATM berikut rekeningnya di bank menggunakan identitas palsu lainnya berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 2 juta.

"Dalam sebulan, pelaku ini bisa meraup untung jutaan rupiah. Dari penangkapan ini kita sita juga sepuluh kartu ATM, tiga buku tabungan, delapan handphone, dan satu bundel fotokopi kartu tanda penduduk palsu," bebernya.

BACA JUGA: Hamdalah, Nusantara Mengaji Bisa Dipasang di Android

Karenanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan atau ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 ke-1e KUHP Juncto Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHP dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tour de Linggarjati Perkenalkan Alam Kuningan dan Angklung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler