jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sudah diusut sejak 2017.
Kasus ini kemudian kembali ramai 2019 setelah Bachtiar Nasir dipanggil sebagai tersangka.
BACA JUGA: Konon Sibuk Pengajian, UBN Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Namun, ternyata UBN sudah berstatus tersangka sejak 2018. Bahkan, pemanggilan hari ini (8/5) adalah yang kedua dengan status tersangka.
“Tahun 2018 ya sudah dipanggil sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Beliau Tadi Minta Maaf enggak Bisa Datang
BACA JUGA: Kapitra Yakin Banget UBN Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Menurut Dedi, setelah ini akan dilakukan pemanggilan ketiga. Apabila kembali tidak hadir, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan jemput paksa.
BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Soroti Kasus Ustaz Bachtiar Nasir
“Rencana beliau akan dipanggil (lagi) Selasa (14/5) besok, pekan depan, nanti akan dilakukan klarifikasi terkait peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan,” beber Dedi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi maupun ahli.
“Saksi ahli yayasan, kemudian ahli hukum, lalu saksi ahli masalah akta pendirian yayasan, alat bukti lain berupa hasil audit rekening juga sudah dapat dari PPATK,” terang Dedi.
Sehingga, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat. “Semuanya diperiksa dari 2017, 2018 hingga 2019. Sehingga penyidik punya dua bukti kuat untuk mengusut kasusnya,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bertandang ke Kantor PKS, HNW: Jangan Curiga Dong
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan